Sholat Tahiyatul masjid

Tahiyyatul Masjid — Naskah Santai untuk Kajian

🕌 Apa itu Sholat tahiyatul masjid?

Ketika kita masuk masjid, dianjurkan shalat dua rakaat sebelum duduk. Ini namanya tahiyyatul masjid ibarat menyapa tuan rumah dulu sebelum duduk santai.

📖 Dalil singkat

فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ
“Kalau salah seorang di antara kalian masuk masjid, jangan duduk dulu sebelum shalat dua rakaat.” — HR. Muslim

(Sumber: Shahih Muslim dan penjelasan ulama klasik)

🌼 Hal penting yang perlu diketahui

  • Mayoritas ulama menyatakan hukumnya sunnah bagi yang masuk masjid (kecuali Masjidil Haram aturan khusus).
  • Wajib berwudhu sebelum melaksanakannya.
  • Kalau langsung shalat fardhu atau rawatib saat masuk pahala tahiyyatul masjid tetap didapat.

🧐 Niat tidak harus spesifik

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jika kita masuk masjid dan langsung shalat fardhu/rawatib sebelum duduk, itu sudah dianggap memenuhi maksud tahiyyatul masjid karena tujuan utamanya adalah mengisi masjid dengan ibadah, bukan sekadar niat lisan.

وَقَدْ يَحْصُلُ غَيْرُ الْمَنْوِيِّ لِمُدْرَكٍ آخَرَ كَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى الْفَرْضَ أَوِ الرَّاتِبَةَ قَبْلَ أَنْ يَقْعُدَ فَإِنَّهُ يَحْصُلُ لَهُ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ نَوَاهَا أَوْ لَمْ يَنْوِهَا لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّحِيَّةِ شَغْلُ الْبُقْعَةِ وَقَدْ حَصَلَ
“Dan kadang tercapai (ganjaran ibadah) yang tidak diniatkan dengan mengerjakan ibadah lainnya, seperti bila seseorang memasuki mesjid kemudian langsung melaksanakan shalat fardhu atau sholat sunah rawatib sebelum ia duduk, maka ia mendapat pula ganjaran shalat tahiyatul masjid baik ia meniatkan tahuyyatul masjid ataupun tidak, karena maksud dari shalat tahiyyat masjid adalah segera mengisi suatu tempat dengan ibadah, dan itu telah tercapai (dengan langsung melaksanakan shalat fardhu /rawatib).”

Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath Al-Bâri (Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1379), Juz 1, hlm. 14.

⏰ Kalau pas waktu yang dilarang?

Walau ada waktu-waktu yang biasanya disarankan untuk tidak shalat sunnah, tahiyyatul masjid tetap secara umum disunnahkan. Namun, tentu pertimbangkan kondisi (misal: sedang haid untuk perempuan, dsb.).

🔔 Kalau iqamah/berjamaah sudah mulai

Kalau sedang mengerjakan tahiyyatul masjid dan iqamah dikumandangkan:

  • Kalau sempat selesai dan masih bisa ikut berjamaah → lanjutkan dan ikut jamaah.
  • Kalau tidak sempat → lebih baik tinggalkan untuk ikut berjamaah (utama berjamaah lebih besar pahalanya).
  • Kalau masuk dan imam sudah mulai → jangan lagi lakukan tahiyyatul masjid, langsung ikut jamaah.

🌿 Kalau tidak sempat shalat

Kalau memang tidak bisa shalat pas masuk (misal buru-buru, belum berwudhu, atau ada halangan lain), disunnahkan membaca dzikir singkat ini empat kali sebagai pengganti:

سُبْحَانَ اللهِ، وَالْـحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

🌺 Makna singkat

Intinya: masjid adalah rumah Allah datanglah dengan adab. Tahiyyatul masjid mengajarkan kita untuk mengawali di tempat suci dengan ibadah, bukan bercengkerama atau bersantai dulu.

📚 Referensi

- Shahih Muslim; Fath al-Bari (Ibnu Hajar); - Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah; karya-karya fiqh klasik & kontemporer.

Ikuti Kaffah Media di Telegram

Dapatkan artikel dakwah, kajian, dan berita Islami terbaru langsung di ponsel Anda.

Telegram Gabung ke Kanal Kami
atau kunjungi www.kaffahmedia.web.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak